masukkan script iklan disini
Aceh Timur--Suaraacehtimur--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi meliputi penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menegaskan akan melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
"Polres Aceh Timur beserta jajaran akan melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (pekerja ataupun pengelola SPBU) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan,” tegas Kapolres, Jum’at, (02/09/2022).
Menurutnya, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan BBM.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.
Komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi oleh Polres Aceh Timur terbukti, pada Senin, (29/08/2022) malam anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengungkap pelaku penyimpangan BBM subsidi di SPBU Blang Bitra Peureulak.
“Kami memperoleh laporan dari masyarakat yang mana pelaku berinisial KR warga Ranto Peureulak dan ZS warga Peureulak melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Modus yang dilakukan oleh KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter. Dari bak mobil tersebut juga ditemukan 4 (empat) jerigen berisi BBM jenis solar.
Sementara modus yang dilakukan oleh ZS adalah, setelah melakukan pengisian BBM, ia menyulingnya dari tangki minyak mobil Isuzu Panther miliknya dengan menggunakan selang dimasukkan ke dalam sebuah jerigen dan pada saat petugas melakukan pengungkapan setidaknya 4 (empat) jerigen sudah terisi dengan BBM jenis solar.
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BK 8429 YF, 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8396 DY, 8 (delapan) buah jerigen kapasitas 35 liter dan 1 (satu) buah selang diamankan di Polres Aceh Timur.
“Atas perbuatannya pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.” Terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.//NT
SUARA ACEH TIMUR
SUMBER : HUMAS POLRES ACEH TIMUR