Terkait Berita Adanya Dugaan Pungli Di Dinas Pendidikan Aceh Timur : Ini Tanggapan Kadis Pendidikan Aceh Timur

Nana Thama
Tuesday 4 July 2023
Last Updated 2023-07-04T05:11:26Z
masukkan script iklan disini
Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi, Senin  (03/07/2023).

Untuk itu, hak jawab dibawah ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga,  Media online wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Berikut hak jawab dari Kepala  Dinas pendidikan Aceh timur   yang disampaikan melalui pihak telp dan wa pada tanggal 03/07/2023 sebagai berikut:

Hak Jawab Klarifikasi
Dari pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh timur.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan  tentang Kami selaku  pihak dinas pendidikan kabupaten Aceh timur yang diberitakan oleh media online bahwa ada pungli dan saya menyampaikan sekali lagi bahwa berita itu tidak benar semua nya,dan kalau memang ada tolong buktikan dengan data yang akurat dan tepat bukti nya . memaklumi dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers.

Namun, terkait pemberitaan hari ini pada hari senin 03 Juli 2023 yang berjudul 

“Diduga : Kadisdikbud Aceh timur Dan Oknum jaksa diduga lakukan pungli . Bicara” ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas ha1 tersebut, kami mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut :

1. Sebagai informasi awal, 
Saya selaku dari pihak dinas Kadisdikbud Aceh timur memberikan keterangan tentang apa yang diberitakan disebuah media online bahwa berita tersebut tidak benar sama sekali,dan tidak ada sangkut pautnya dengan kejaksaan,dan saya tegas kan sekali lagi semua itu yang  diberitakan di media online tersebut tidak benar sama sekali.


2 Atas pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa di duga pungli yang melakukan terhadap kepala sekolah itu semua tidak benar dan fitnah.

3. Di dalam pemberitaan tersebut yang beredar di media online bahwa ada pungli kata nya saya pertegaskan untuk meminta bukti saya lakukan pungli dan bekerja sama dengan oknum jaksa,  itu semua nya  saya tegas kan tidak benar dan fitnah semuanya Berita tersebut, ungkap kepala Dinas Kadisdikbud Aceh timur.(**)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler