Tak Terima Ditagih Hutang, Warga Idi Cut Diamankan ke Polres Aceh Timur

Nana Thama
Sunday 7 April 2024
Last Updated 2024-04-07T02:54:49Z
masukkan script iklan disini

Aceh Timur--Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan pelaku penganiayaan karena kesal sering ditagih hutang.

Korban adalah FA, 29 tahun, Tenaga Kontrak, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut). Sedangkan pelaku yang merupakan kawan korban yaitu SH, 25 tahun, Wiraswasta, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman pada hari Minggu, (07/04/2024) sekira pukul 01.30 WIB. 

"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, (14/03/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman. 

Adapun peristiwa penganiayaan itu, kata Kasat Reskrim, dipicu karena pelaku tidak terima saat FA berupaya menagih hutang dengan mendatangi rumahnya.

“Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang  kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan. Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang tersebut akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada tanggal 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB, FA sedang duduk di sebuah warung, tiba tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepalan tangan dan tepat mengenai pelipis mata bahagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tidak terima perlakuan tersebut, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

Nana Thama
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler