ANGGOTA SATLANTAS POLRES ACEH TIMUR HIMBAU PENGGUNA SEPEDA LISTRIK

Nana Thama
Sunday, 13 October 2024
Last Updated 2024-10-13T10:03:18Z
masukkan script iklan disini
Aceh Timur--Saat melakukan patroli, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh memberikan himbauan kepada pengguna sepeda listrik untuk tidak menggunakannya di jalan raya. Minggu, (13/10/2024).

Kepada pengguna sepeda listrik, anggota Satlantas Polres Aceh Timur menyebutkan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020,  sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus seperti; kawasan pemukiman, carfree day, perkantoran, atau kompleks perumahan, sehingga masyarakat diingatkan pentingnya keselamatan dan meminta pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H., M.H., menegaskan pihaknya bersama anggotanya terus memberikan himbauan terkait penggunaan sepeda listrik yang dinilai membahayakan pengguna jalan yang lain.

“Kami juga mengingatkan orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.” ujar Eko.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan sepeda listrik dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler