Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Anggota DPD RI H.Sudirman Menggelar Rapat Konsultasi Bersama Lintas Sektor

Nana Thama
Monday 6 March 2023
Last Updated 2023-03-06T15:13:13Z
masukkan script iklan disini


BERCAKKASUS | Aceh Timur--H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI menggelar rapat konsultasi lintas sektor terkait konflik warga dengan Satwa liar di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, bertempat di Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (6/3/2023).


Selain Anggota DPD RI, turut Pj. Bupati Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah I, Forum Konservasi Leuser (FKL) Resort Aceh Timur.

Dihadapan para lintas sektor, Haji Uma sapaan akrab H. Sudirman mengatakan bahwa, pada hari Sabtu, 4 Maret 2023 melakukan kunjungan langsung ke Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron Aceh Timur.

“Kunjungan ini dalam upaya menindaklanjuti laporan dan aspirasi dari masyarakat setempat terkait kasus kematian harimau sumatera yang diduga akibat diracun seorang warga setempat yang saat ini telah diamankan oleh Polres Aceh Timur,” ujar Haji Uma.


Haji Uma lebih lanjut menjelaskan, dari hasil kunjungan tersebut, kami merangkum berbagai informasi dan aspirasi dari masyarakat setempat terkait konflik satwa liar dengan warga dilokasi,” katanya.

“Sebenarnya, dari informasi yang kami terima bahwa konflik satwa liar dalam hal ini harimau dengan warga telah lama terjadi dan warga juga telah sering melapor kepada BKSDA, namun belum ada proses penanganan yang efektif untuk meminimalisir konflik dan potensi resiko ancaman sebagaimana diharapkan warga setempat,” tegas Haji Uma.

Dalam hal ini, sebut Haji Uma, kita mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Namun kita juga berpandangan kasus ini dilihat secara konferhensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek lain,” pinta Haji Uma.

Jika kita mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Pasal 21 ayat (2) mengatur terkait pelarangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” terang Haji Uma.

“Namun disisi lain pada Pasal 22 ayat (3) terdapat pengecualian dari larangan tersebut dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia,” ungkap Haji Uma.

Dalam kasus yang terjadi di Peunaron, berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat dilokasi, kami berpandangan bahwa terdapat relevansi dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990,” ujar Haji Uma.

“Peristiwa yang terjadi di Krueng Baung bukan karena ada unsur kesengajaan untuk kejahatan perniagaan satwa dilindungi, melainkan karena adanya faktor ancaman keselamatan jiwa oleh satwa dilindungi dan untuk menyelamatkan harta bendanya,” sebut Haji Uma.

Sebagaimana kita ketahui, Aceh membuka lembaran tahun 2023 dengan kabar yang memilukan dari dunia flora dan fauna,” katanya.

“Setidaknya, belasan warga diserang satwa liar harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan gajah sumatera (Elehas Maximus sumatranus) selama Januari dan Februari. Bahkan, dua warga di antaranya meregang nyawa,” terang Haji Uma.

Menurut Haji Uma, konflik satwa dan warga terjadi oleh berbagai faktor penyebab, salah satunya adalah kerusakan hutan akibat penyerobotan dan lain sebagainya.

Disisi lain, kami juga melihat terjadinya kasus seperti di Peunaron, Aceh Timur juga disebabkan karena masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap berbagai aspek aturan hukum terkait,” papar Haji Uma.

“Rapat konsultasi ini adalah bentuk tindak lanjut dari kunjungan kami ke lokasi kejadian,” ujar Haji Uma.

Dalam hal ini, kami berpandangan perlu adanya koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait guna menyikapi dan mendiskusikan permasalahan ini dari berbagai sisi secara konferhensif,” katanya.

“Terpenting, melalui pertemuan ini kita berharap kita dapat mendiskusikan kondisi realitas dan langkah untuk optimalisasi penanganan perlindungan satwa dilindungi serta solusi konstruktif untuk upaya minimalisasi konflik satwa liar dilindungi dengan warga masyarakat,” demikian pungkas Haji Uma dalam pertemuan rapat lintas sektor yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur.(**)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler