Polsek Peureulak Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sekolah-sekolah

REDAKSI
Thursday, 21 August 2025
Last Updated 2025-08-21T12:03:25Z
masukkan script iklan disini

Aceh Timur – Dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di kalangan pelajar, Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. bersama sejumlah anggotanya menggelar kegiatan Police Goes to School di beberapa SMA di Kecamatan Peureulak, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar. Kapolsek mengatakan, pelajar yang sudah mengendarai sepeda motor menjadi sasaran utama kegiatan ini.

"Bukan hanya soal kelengkapan berkendara, penggunaan knalpot dan modifikasi motor juga ada aturan hukumnya. Ini tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 277," jelas AKP Muslim.

Dalam sosialisasi tersebut, para pelajar diimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, suara bising yang ditimbulkan juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Suara knalpot racing sangat mengganggu dan jelas tidak sesuai dengan standar pabrikan," tambahnya.

Tak hanya sosialisasi, petugas juga langsung melakukan penertiban terhadap sejumlah motor pelajar yang kedapatan memakai knalpot brong. Para pelajar yang terjaring diminta mengganti knalpot motor mereka dengan yang standar.

"Tindakan ini kami lakukan sebagai langkah nyata dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Peureulak," tegas Kapolsek.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler